{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya lebih bayar pph 23 (ada double input) sehingga ada pemotongan 2x terhadap jasa yg sama. sudah dilakukan penyetoran, namun saat akan pelaporan baru menyadari jika ada yang double sehingga lebih bayar. apa yg harus dilakukan?
|jawab =
Kalau terkait PBK/pengembaliannya ikut ini ya prosedurnya nanti . Kan belum dilapor ya , dihapus aja bupot yg tidak sesuai .Tinggal klik di kolom aksi hapus di daftar bupotnya . Kemudian posting ulang SPT kembali agar isian SPT terupdate .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~