{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang, mas/mbak.. Izin bertanya.. 1. inbreng berupa dp penjualan san piut dan hut bisa tdk? Peruaturannya apa ya kak 2. Pot 22 berlaku unt pengepul saja atau berlaku juga unt pembeli dr pengepul
|jawab =
#5A: 1. istilah inbreng ini kan maksudnya kayak penyetoran modal ke perseroan tapi tidak dalam bentuk uang ya, jadi terkait pertanyaan WP, ketentuannya pake Pasal 4 ayat 1 huruf d,dan Pasal 4 ayat 3 huruf c, jawab normatif aja ya sesuai ketentuan tersebut. 2. Kalau yang ini coba gali aja lagi, dia pengepul apa? Untuk ketentuannya, yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 ada di Pasal 1 ayat (1) PMK-34/2017, jadi kalau dia bertransaksi dengan pemungut tersebut akan dipungut PPh Pasal 22.
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~