{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya mengenai deviden, kalau misal, BUT di indonesia kasih deviden ke PT.A di SPT PT.A penghasilan deviden itu dikoreksi atau tidak ya?
|jawab =
kalau dividennya dari dalam negeri dan yang menerima badan, maka bukan sebagai objek pajak, sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Nantinya ada kolom buat masukin penghasilannya, dan juga koreksinya di SPT 1771.
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~