{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami ada rencana untuk melakukan perubahan nama perusahaan pada pertengahan bulan misal dari nama PT. A menjadi PT. B (nomor NPWP tidak berubah), berarti nanti pada masa pajak tersebut akan ada Faktur Pajak yang kami terbitkan menggunakan nama PT. A dan ada Faktur pajak yang menggunakan nama PT. B (setelah berubah), apakah pada saat pelaporan SPT Masa PPN tidak ada kendala/ tetap bisa dilapor ?
|jawab =
harusnya sih tidak ada kendala, karena sertel kan pakai nama NPWP, yang mana tidak berubah, KPP juga masih sama kan.
MUHAMMAD HAFIDH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~