{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat sore... Saya seorang ojek online,dan penghasilan saya cuma dari itu.pendapatan kurang dari 100rb perhari.apa wajib melaporkan spt?mohon infonya
|jawab =
Digali lagi status dia sebagai pegawai atau bukan pegawai pada perusahaan ojek online tersebut. Kalau pegawai harusnya mendapatkan bukti potong atau sebagai kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Normatif pengisian SPT OP mengacu pada pengisian lampiran PER 36/2015 termasuk Formulir yang bisa digunakan sesuai dengan keadaan yang bersangkutan. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (Pasal 18 PMK-243/PMK.03/2014)
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~