{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau konfirmasi, untuk PPh 25 Jan'21 telah telanjur saya setor 100%. Kemudian di tgl 10 Jan 2021 saya ada mengajukan pemanfaatan insentif PPh 25 dan dikabulkan. Jadi untuk nilai yang lebih setor tsb bagaimana ya ? Apakah harus saya pindahbukukan ? Atau kelebihan penyetoran tersebut otomatis diperhitungkan sebagai penyetoran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya ?"
|jawab =
atas kelebihan tersebut belum diatur lebih lanjut (biasanya diatur di SE, kalo PMK sebelumnya), nah karena belum diatur silakan konfirmasi ke KPP, sebaiknya diapakan kelebihan tersebut
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~