{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat Sore, Mau tanyakan untuk penerbitan faktur pajak 040, dan atas faktur pajak tersebut diterbitkan bukti potong pph 23. sedangkan faktur pajak 040 diterbitkan atas pemberian cuma2/barang bonus. apakah dianggap sebagai penghasilan.? pada lap.laba rugi.?
|jawab =
Digali dulu detail transaksinya seperti apa. Jika pemberian cuma-cumanya adalah imbalan sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu sepeti disebutkan dalam SE-24/2018, atas imbalan tersebut memang merupakan penghargaan dan dipotong PPh Pasal 23
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~