{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sebagai informasi bahwa Ayah Saya telah meninggal dunia pada bulan agustus 2020 dimana beliau merupakan pensiunan dari PT. Pertamina (Perseto) Tbk. Saat ini dana pensiun beliau dialihkan ke ibu saya yang merupakan ibu rumah tangga. untuk pelaporan SPT tahunan, langkah apa yang harus kami lakukan? Untuk kasus tersebut pelaporan SPT 2020 tetap pakai NPWP suami atau bagaimana ya Mas/Mbak?
|jawab =
Harusnya saat pemilik npwp sudah meninggal bisa diajukan penghapusan npwp selama memang warisannya sudah terbagi. apabila saat ini belum terhapus berarti silakan lakukan pelaporan spt tahunan atas npwp tersebut kemudian bisa mengajukan penghapusan, apabila istri tidak bernpwp dan mendapatkan penghasilan skrg bisa ajukan pendaftaran npwp.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~