{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi tax min saya mau tanya saya sdh ajukan pembebasan pph22 pmk 9/2021.pas saya lapor bukti lapornya masih mengacu ke pmk86 apakah tidak masalah soal tanda terima nya gt
|jawab =
Laporan realisasi untuk PMK 9 di menu eReporting sudah deploy. Bisa disarankan lapor ulang saja, dengan memilih jenis pelaporan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK 9 -2021)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~