{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin menayakan untuk penandatangan bukti potong 1721 A1 apakah boleh dikuasakan ke pengurus perusahaan? dan apa saja syaratnya?
|jawab =
kalau pengurus harusnya bisa langsung tanda tangan aja karna kan dia sebagai wakil dari wajib pajak badan. Kecuali, kalau oleh pengurus/pimpinan dikuasakan ke pihak lain (yg bukan wakil wajib pajak badan tsb) baru pakai surat kuasa khusus. Syaratnya cek di resume KUP yg surat kuasa khusus yaa.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~