{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak selama kendaraan memenuhi definisi Kendaraan Angkutan Umum yaitu digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yg disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek / tidak dalam trayek, dgn tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning & tulisan hitam maka bukan objek PPN kan ? Utk sewa kendaraannya juga tetap dipotong PPh 23 ya brarti
|jawab =
kalau masuk kriteria jasa angkutan umum maka bukan objek PPN. untuk sewa kendaraannya tetap objek pph pasal 23 ya.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~