{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Min tanya dong... Kalau PT.A perusahaan realested .. Saya memberikan barang jadi tanah/bangunan ke org secara cuma2 .. Apakah seharunya PT.A tetap memotong pph 4(2) jasa konstruksi atas barang jadi yg diberikan cuma2 tsb.. Mohon sekalian dasar hukum ya min @kring_pajak
|jawab =
jika yg dimaksud adalah PT A memberikan barang jadi tanah/bangunan ke orang secara cuma-cuma, tetap dikenakan PPh pasal 4 ayat (2), untuk dasar hukumnya bisa dicek di PP 34 TAHUN 2016 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf e
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~