{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
2017 suami meninggal dan meninggalkan warisan (npwp suami belum dihapus).di tahun tsb anak belum memiliki npwp jadi warisan di gabung ke ibunya.tahun 2020 anak baru memiliki npwp.Cara input di spt tahunan anak bagaimana ya?
|jawab =
NPWP suami belum dihapus. Untuk suami yg meninggal dunia, silakan perubahan data dulu dari OP menjadi Warisan Belum Terbagi. Kalau warisannya sudah terbagi, silakan melakukan penghapusan NPWP. Kalau anak sudah punya NPWP sendiri dan mendapatkan warisan, bisa dimasukkan ke SPT Tahunan anak di bagian bukan objek pajak berupa warisan. kalau warisannya masih dalam bentuk harta, juga bisa masuk ke daftar harta.
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~