{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila kita melakukan penyewaan storage di server cloud dengan beda negara (cross border), untuk transaksi tersebut apakah dikategorikan sebagai sewa atau royalti ya?
|jawab =
#16A: untuk pengertian royalti bisa dilihat di penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008 untuk pengertian sewa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008, kita ga bisa menentukan transaksi wpnya masuk kemana, minta wpnya tentuin sendiri berdasarkan transaksi dia. tapi baik sewa/rolayti karena lawan transaskinya wpln jadi objek pph 26.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~