{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait penghitungan pm yang penyerahannya tidak dipungut ppn di PMK 135/PMK.011/2014 ini contoh yang diberikan adalah pengkreditan untuk ppn pembelian aset tetap di kantor kami ini kan perusahaan developer yang melakukan penyerahan atas rumah subsidi yang dibebaskan ppn dan rumah non subsidi yang dipungut ppn nya pertanyaan saya, bagaimana cara untuk pengkreditan ppn masukkan nya pak?
|jawab =
Pmk 135/2014 Kan ini sebenernya utuk penghitungan kembali pm terkait penyerahan terutang dan tidak terutang PPN. Kalo wp keterangannya penyerahannnya sebenernya terutang tapi ada yg dibebaskan ada yg tidak dipungut, ini kembali ke pasal 16B ayat 2 dan 3 terkait pengkreditan PMnya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~