{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tapi apakah wp dibolehkan setor pph 25 guna meringankan beban saat bayar pajak tahunannya
|jawab =
untuk WP PP 23/2018 yang telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23/2018, wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Dan sesuai PMK-99/2018 pasal 9 ayat 2 disebutkan bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru. Untuk WP Baru sendiri p
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~