{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang kak saya mau bertanya, di PMK 86/PMK/03/2020 kita ikut insentif covid kan, lalu pengajuan ulang di KSWP gabisa tulisannya sudah pernah mengajukan, akirnya melakukan pembayaran dengan patokan PMK 86. kemudian di PMK 09/PMK.03/2021 pada menu KSWP diarahkan untuk melakukan realisasi ulang , apakah tidak masalah ya berarti untuk pembayaran masa sebelumnya mengikuti PMK 86 sementara untuk realisainya menggunakan PMK 09, kan kondisinya sekarang kita baru ajukan di tanggal 11 untuk PMK 09
|jawab =
setelah digali terkait Insentif PPh 21 DTP, untuk masa januari yang sudah disetor karena update aplikasi di DJP Online yang terlambat, arahkan untuk konfirm ke KPP saja, biar KPP yg ngasih keputusan, sambil nunggu SE nya terbit note : sesuai SE-47/PJ/2020 bisa dilakukan pemindahbukuan, tapi belum bisa ngasih jawaban pasti karna SE nya PMK-9/2021 belum terbit
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~