{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang ini saya mendapat surat untuk mendaftatkan NPWP tempat usaha padahal jenis usaha yang saya jalani hanya usaha kecil setara dengan kaki lima yang penghasilannya dibawah 1 juta. namun memang usaha ini saya iklankan melalui google bisnisku, mohon bantuannya
|jawab =
WP yang wajib mendaftarkan diri meliputi: (Pasal 2 ayat (6) PMK-147/PMK.03/2017) dan Selain kewajiban mendaftarkan diri pada KPP dan KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (1) PER-04/PJ/2020)
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~