{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin bertanya mas mbak SC, kalo pembuatan kode billing itu tidak ada terlambat kan ya mbak? Trus ini dijawab nunggu laporan ereporting dulu apa boleh bikin billing dulu selama billingnya tidak exp? Tapi bukannya kalo dapet DTP, pph 21 nya ga bayar ya mba mas? Ini menu ereporting 21 masih belum ada apa sudah ada ya mbak mas? https://twitter.com/yunitaekawulan1/status/1359830190524825606 Min apakah ini artinya kode billing untuk PPh 21 DTP nya dibikn dulu?? Baru melaporkan di e reporting?? Apaka
|jawab =
WP mau ikut DTP masa pajak berapa, kak? kode billing tetap dibuat terlebih dahulu karena masuk ke laporan realisasi pph 21 DTP. kode billing dapat dibuat kapan saja. Tapi supaya berhak insentif PPh 21 PMK-9/2021 (selain harus memenuhi kriteria Pasal 2 PMK-9/2021) itu kan juga harus memenuhi 2 syarat: 1. Menyampaikan pemberitahuan sesuai batas waktu (Pasal 3 atau Pasal 19 untuk Masa Pajak Januari 2021); dan 2. Menyampaikan Laporan realisasi sesuai batas waktu (Pasal 4 atau Pasal 19 untuk M
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~