{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/firman0786/status/1359825114376806400 Jika ada Bentuk badan PT, dan tidak bisa lagi menikmati tarif PP23 krn berakhir 2020, sudah dijelaskan bahwa PPh Pasal 25-nya seperti Wajib Pajak baru yaitu nihil., lalu dia bertanya lagi “Tapi apakah wp dibolehkan setor pph 25 guna meringankan beban saat bayar pajak tahunannya” Apakah boleh wp melakukan hal tsb? tks
|jawab =
Memang betul, angsuran PPh 25 dipersamakan dengan WP Baru, yaitu nihil. Tapi kalau WP ingin setor PPh 25 supaya tidak berat di PPh 29 tahunan, tidak dilarang juga yaaa
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~