{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sesuai dengan proses bisnis yang biasa dilakukan dalam pembayaran gaji dan tunjangan, bendahara instansi LKPP membuat lembar A2 untuk PNS yang bersumber dari data pembayaran gaji dan tunjangan PNS tahun 2020. Pembayaran gaji sendiri dilakukan dengan menggunakan aplikasi GPP oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan pajaknya sudah ada dari sistem. Sedangkan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja sendiri dilakukan internal satker dan pajak dihitung sesuai dengan ketentuan pajak.
|jawab =
kalo sepemahamanku, masalahnya adalah A2 menunjukkan jumlah pemotongan yang lebih besar daripada yang sudah dilakukan. mereka sebutkan hal ini terjadi penghitungan di A2 hanya memperhitungkan PTKP sekali saja. asumsiku, awalnya kan mereka ada dua pembayaran dan pemotongan masing-masing, yaitu tunjangan dan gaji pokok. penghitungan pajak yang mereka lakukan itu terpisah antara gaji sama tunjangan, dimana masing2 dikurangkan dengan PTKP (alhasil jadi dua kali ya pengurangan ptkp nya).. hal itu men
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~