{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi kak...saya mau tanya untuk SPT Unifikasi, ini sudah berlaku di SPT PPh jan ini kah?sedangkan di djponline masing2 wp ebupotnya masih ebupot pph 23/26 saja belum ada yang unifikasi...atau pelaporan spt pph jan ini masih seperti biasa?terimakasih infonya *saya liat di ebupot memang cuman masih 23/26.. ini gimana yah jawabnya mas/mba?
|jawab =
SPT Unifikasi ada 2: 1. Unifikasi PPh (umum) -Dasarnya PER 20/2019 yg diganti dg PER 23/2020 -KEP-85/PJ/2020 > Pertamina. -KEP-20/PJ/2021 > WP yang disebutkan dalam Diktum PERTAMA (Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai Masa Pajak Februari 2021, kecuali bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dilaksanakan mulai Masa Pajak Maret 2021) 2. Unifikasi Instansi (bbrp PPh + PPN) -PERnya blm rilis Per 23/2020 berlaku sejak tgl ditetapkan (28 des 2020
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~