{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hi kak,bumn melakukan pembelian barang (PPh 22) ke umkm pp 23, apakah bumn itu membuat kode biling pph final dtp? Dan apakah dilaporkan juga ke dalam espt 4 ayat 2 baik transaksi barang ataupun jasa? Terima kasih (mas/mba klo seperti ini pemotong nya bikin cetakan kode billing atas pph final dtp nya dan dilaporkan di espt 4 ayat 2 baik transaksi barang/jasa ? Izin koreksinya mas mba)
|jawab =
Jika pemungut ada pembelian barang dan diberikan FC Sket PP 23 oleh rekanan, tidak dilakukan pemungutan (Pasal 4 ayat 8 PMK 99/2018). Jadi misal rekanan memanfaatkan insentif PMK 9/2021, pemungut tetap tidak melakukan pembuatan billing dan tidak juga dilaporkan pada espt final.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~