{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya sudah resign dari tempat kerja saya per Desember 2020 Bagaiamana cara pelaporan pajak saya ? (Maaf Mas/Mbak, saat resign apakah perusahaan tidak berkewajiban menerbitkan bukti potong? Kalau WP tidak diberi bupot, apa kita saranin memakai form 1770?)
|jawab =
saat resign (status pegawai tetap) harusnya menerima bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerjanya. Sarankan wp untuk konfirmasi ke pemberi kerja terkait bukti potongnya dulu ya. Karena ini email informasikan kewajiban pemotong untuk memberikan bukti potong di per 16/2016 ada di pasal 22 dan 23.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~