{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah jasa medical check up yang dilakukan rs swasta terutang pph 23? Medical check up ini bukan karena sedang dirawat di sana tetapi medical check up rutin.. transaksi Badan usaha dan rs swasta (badan usaha juga)
|jawab =
Minta wp secara self assessment pastikan di Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015. Jika jasa tersebut memenuhi atau mendekati positive list jasa yang disebutkan tersebut maka ada pemotongan pph 23. Jika tidak memenuhi berarti tidak ada pemotongan, nanti dikenakan pajak di spt tahunan rs.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~