{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perlakuan pph 4 ayat 2 untuk KSO (KSO merupakan KSO administratif), atas penghasilan jada kontruksi telah dilakukan pemotongab pph 4 ayat 2 dan diterbitkan atas NPWP KSO bukan diterbitkan atas NPWP masing” anggota KSO, apakah ada kewajiban bahwa bupot pph 4 ayat 2 yg dipotong atas KSO tsb wajib dipecah oleh masing” anggota KSO? Dan bagaimana proses serta berapa lama proses pemecahan bupot tsb?
|jawab =
jadi kalau aturan sebelumnya di SE-44/PJ./1994, istilahnya pemecahan bukti potong. tapi sekarang di ND 135/PJ.2019 istilahnya pembetulan bukti potong. dijelaskan sesuai ND
ANGGARA HANOMTAFSIR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~