{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya jika WP badan melakukan transaksi sewa virtual office, apakah wajib melakukan pemootngan PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh Pasal 23? pemilik gedung menyediakan layanan berupa alamat korespondensi, alamat bisnis terdaftar, line telp dengan resepsionis dari pemilik gedung, jadi tidak ada space / ruang kantor yang disediakan
|jawab =
Untuk transaksi ini coba di cek dulu di perjanjiannya, kalo emang ada sewa tanah dan/atau bangunan, maka masuknya ke PPh Pasal 4 ayat (2), klo memang ga ada persewaan tanah dan/atau bangunan maka masuknya ke sewa atas penggunaan harta Pasal 23. Untuk penegasan, arahin ke KPP ya..
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~