{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk cabang yg memanfaatkan insentif pph 21 covid apakah harus lapor realisasi?
|jawab =
yg mengajukan permohonan pusat, tp bs dimanfaatkan oleh pusat dan semua cabangnya tp baik pusat maupun cabang harus lapor realisasi pemanfaatan insentif, s.d 11/02/2014 aplikasi ereporting yg PMK 9 blm deploy, minta wp coba berkala
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~