{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin tanya mas/mba, mau mastikan aja, untuk WP Non-PKP masih boleh diberikan Sertifikat Elektronik kn? Hanya aja mereka belum bisa minta NSFP dan buat e-Faktur. Utk LPSE yg lain sprt e-Bupot, e-Objection masih bisa meskipun dia belum PKP?
|jawab =
benarr, untuk keperluan ebupot contohnya wp non pkp ttp bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke kpp sesuai ketentuan yaa di per 04/2020 yaaa.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~