{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
istri tidak ber npwp dalam proses administrasi seperti jual beli rumah ini apakah bisa langsung menggunakan npwp suami, atau harus cetak ulang npwp yg mencantumkan nama istri?
|jawab =
Jika dalam proses administrasi jual beli rumah tersebut memerlukan NPWP maka untuk wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami menggunakan NPWP suami. Bisa langsung menggunakan NPWP suami, tapi kalau mau cetak kartu NPWP yg nyantumin nama dia dulu juga gapapa karna kata2 di pasal 8 ayat (4) PER-04/PJ/2020 “dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP suami dan mencantumkan nama diri
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~