{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya telah melakukan kelebihan pembayaran PPN JLN dan berniat untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pemungutan PPN JLN, sesuai dengan PMK 187 tahun 2015. Apakah surat permohonan kelebihan bayar tersebut harus diajukan untuk setiap bukti potong, perbulan atau bisa dilakukan langsung setahun ?
|jawab =
Digali, Untuk PPN JLN yang lebih setor, bisa pengembalian atau PBK. terkait pengembalian, di PMK 187 tidak disebutkan secara langsung apakah 1 permohonan boleh lebih dari 1 SSP atau tidak. Jadi untuk pastinya konfirmasi KPP saja perihal 1 permohonan apa boleh lebih dari 1 SSP pada masa yang sama,,
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~