{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanya untuk pembayaran PPh 26 ke FaceBook apakah masih dikenakan PPN LN. Kami transaksi dengan FB dengan NIP 02.162.894.6-053.000 sehubungan dengan transaksi Marketing Digital, Di Invoicenya sudah menambahkan VAT 10%. Apakah kami perlu membayar double PPN JLN terhadap perusahaan PMSE yang telah memungut PPN 10%?
|jawab =
bisa cek untuk objek PPN PMSE di Pasal 2 PER-12/2020, facebook kan sudah ditunjuk sebagai pemungut PMSE jadi kalau sudah dipungut atas transaksi tsb tidak perlu setor sendiri lagi, pastikan bukti pungut memenuhi kriteria di pasal 12 PER-12/2020 agar bisa menjadi dokumen tertentu yg dipersamakan dengan FP,
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~