{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila wp penghasilannya hanya dari trading saham, yang dikenakan pph final, harusnya tetep bisa lapor pake form 1770 s kan ya ? atau memang harus pake 1770 ? kalau misalkan dia menggunakan 1770 dengan upload csv, apakah bisa tidak perlu melakukan upload lampiran ? karena dia tidak pembukuan
|jawab =
kalau form 1770S itu harus ada bukti potong 1721-A1/A2/VI. kalau ga ada bukti potong wajib pake form 1770, terkait lampiran sptnya harus disesuaikan sama kondisi wpnya sendiri sesuai per 02/2019, kita susah nentuinnya.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~