{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan saya mau investasi atau beli emas batangan antam apakah benar kami akan dipotong pph 22 0.45%? kemudian jika emas tersebut kami jual kembali apakah kami juga harus memotong pph 22 nya? tarifnya brp persen?.
|jawab =
dijelaskan sesuai PMK 34/ 2017
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~