{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tarif pph badan berubah jadi 22%, untuk perusahaan yang dapat fasilitas 31E apakah tarifnya jadi 50% x 22%? atau bagaimana?
|jawab =
kalau WP Badan maka tarifnya pakai Perppu 1 2020 pasal 5, apabila omzetnya sampai 50M tetap dapat fasilitas 31E juga , pengurangan tarif
HERO NOVRISEL DJINARWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~