{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
vendor ada SKB PPh 23 terbit tgl 30 nov - 31 des 2020. lalu menerbitkan fp tgl 1 des 2020, dan kita baru bayar ke vendor di bln jan 2021. kalau kita potong & lapor PPh 23 nya di masa jan 2021, apakah PPh 23 nya hrs dipotong? thx
|jawab =
kembali lagi ke PP 94 tahun 2010 kak. saat pemotongan pph pasal 23 mengacu ke pasal 15 ayat 3. jika saat pemotongan sesuai ketentuan adalah di januari, maka skb tsb tidak bisa dipakai karena tidak mencakup saat pemotongan. potong pph 23 seperti biasa.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~