{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh atas penarikan dana pensiun yang tidak disahkan oleh menteri keuangan gimana? klo dia masih bekerja gimana dan klo dia sudah tidak bekerja gimana?
|jawab =
yang diatur di PER-16/2016 dan PP-68/2009 sih klo dari dana pensiun yang disahkan menteri keuangan. klo memang bukan dana pensiun yang tidak disahkan oleh menteri keuangan, berarti tidak memotong PPh Pasal 21 sesuai PER-16/2016 dan PP-68/2009, nantinya masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunannya.
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~