{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Saya setor PPh 25 bulanan sebesar 167.000, akan tetapi sejak Agustus 2020 saya ikut insentif PPh pasal 25 saat pelaporan di SPT tahunan bagaimana yang untuk hitung pph 25 setor sendirinya? apakah dihitung dari yang saya setor saja?
|jawab =
benar, untuk pengakuan PPh 25 setor sendirinya diisi sesuai yang disetorkan pada tahun kemarin, karena insentif yang diberikan atas angsuran PPh 25 nya adalah pengurangan, bukanlah DTP.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~