{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah perlu dilakukan pembetulan pph21 DTP jika ada perubahan komponen gaji karyawan? Kalau iya, bagaimana caranya? Dan bagaimana jika insentif tsb sudah diterima karyawan?
|jawab =
Perubahan komponennya itu maksudnya ada salah itung dan bikin si karyawan jadi sebenernya gabisa dapet dtp kah? Kalo iya berarti kan spt 21 sama realisasinya harusnya dibetulin sesuai kondisi yg sebenernya, andaikata jadi ada KB, perusahaan kan harus setor, nah urusan apa harus minta uangnya balik dari kryawan silakan disesuaiin aja
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~