{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP PKP menanyakan mengenai bonus yg diterima dan telah dikenai PPh 23 sebesar 15%, atas transaksi terkait perlu di terbitkan faktur pajak ?? bonusnya berupa uang yang sudah masuk rekening
|jawab =
Kalo emang bonusnya dalam bentuk uang, dan sepanjang ngga ada imbal balik bkp/jkp yg didapat sama yg ngasih bonus, artinya kan itu bisa jadi murni penyerahan uang aja, nah uang bukan bkp jadi ngga dibuatkan fp
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~