{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah ada ketentuan khusus terkait pembatalan/penggantian faktur pajak gabungan? atau sama saja seperti faktur biasa? terimakasih mas/mb
|jawab =
Untuk aturan atas FP Gabungan hanya diatur di Pasal 6 PMK-151/PMK.03/2013. Nah jika pembatalan/penggantiannya sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 6 tersebut boleh dilakukan pembatalan/penggantian dengan mekanisme sama persis seperti FP biasa
DANI ISMOYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~