{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan tentang PPh, jika saya bekerja di organisasi yang bukan subyek pajak, untuk pelaporan SPT nya bagaimana? Karena saya tidak memiliki bukti potong pajak, dan organisasi tempat saya bekerja tidak memiliki NPWP. Mohon dibantu. Terima kasih
|jawab =
Pakai 1770, penghasilan masuk ke 1770-I. Kalau ada KB maka disetor sendiri
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~