{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bagaimana ketentuan kuasa dalam proses penghapusan NPWP organisasi internasional non pemerintah? Mohon disertakan dasar hukumnya ya.
|jawab =
Permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. Bisa dilihat di PER-04/2020, dan untuk ketentuan surat kuasa khusus sendiri ada di pmk 229/2014 dan SE-02/2017 (nomor SE jangan disebutkan), bisa baca resume surat kuasa khusus juga di KUP yaa.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~