{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami adalah PKP dengan bisnis scope jual produk silika. pada kasus ini kami mendapatkan pelanggan dari luar negri china untuk mengekspor produk kami silika ke china dengan metode pembayarana 15% uang muka january 2021 85% pelunasan maret 2021 setelah barang diterima yang ingin saya tanyakan PPN atas transaksi ini dikarenakan transaksi ini adalah ekspor yang mana produk eskpor silika PPN 0% 1. untuk uang muka 15 % yang saya terima apakah menerbitkan PPN keluaran 2. jika tidak kapan saya mengak
|jawab =
- Ekspor Cek PP 1/2012 pasal 17 ayat 1 dan 8. PPN terutang saat barang dikeluarkan dari daerah pabean. Harusnya saat barang keluar ini bersamaan dg PEB-nya. Jadi dilapor di spt pun saat PEB itu aja - Impor Bisa/tidak dikreditkan balik ke pasal 9 ayat 8 UU PPN yaa. Wp kayaknya mengarah ke aturan yang PM tidak bisa dikreditkan kalau berkaitan dengan penyerahan yg tidak terutang PPN/penyerahan yg dibebaskan. Nah ini kan dia tdk memenuhi keduanya. Barang yang diserahkan adalah BKP, terutang PPN
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~