{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Insentif PPh Pasal 22 Impor untuk Masa Januari tetap lapor realisasi? Padahal kita tidak pakai fasilitas itu?”
|jawab =
"Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan..." Sepanjang di masa januari dia memang belum mendapatkan pembebasan sbgmn dimaksud pasal 10 ayat (7), harusnya ga perlu lapor laporan realisasi masa januari, intinya melihat kapan dia mulai dapet pembebasan PPh 22 Impornya aja
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~