{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT terdaftar sejak oktober 2018, dan memiliki Sked PP 23 pada oktober 2019. Apakah masih bisa menggunakan PP 23 tersebut pada tahun 2021 kak?
|jawab =
Secara ketentuan di PP 23 2018, Jangka waktu berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018 terhitung sejak: Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23 TAHUN 2018 (sejak 1 Juli 2018) Maka tahun 2018 sudah dihitung 1 tahun, sehingga untuk tahun 2021 sudah tidak berhak menggunakan PP 23 lagi
DANI ISMOYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~