{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tahun ini merupakan tahun terakhir untuk perusahaan bayar pph final, apakah yg harus dilakukan ya? apakah tetap melakukan pembayaran pph final atau lgsg pindah ke pph ps 25? atau bagaimana?
|jawab =
mulai Jan 2021 sudah langsung pakai tarif umum, tidak lagi bisa menggunakan tarif final PP 23/2018. Kemudian, ketentuan Pembayaran PPh pasal 25 bagi WP PP 23/2018 yang baru mulai pakai tarif umum di 2021: untuk tahun pajak pertama mulai menggunakan tarif umum, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak Baru, yaitu nihil.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~