{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#Q14: Twitter Izin tanya mas/mbak, kalau WP seharusnya bisa pakai insentif pajak pmk 86 tapi dulu tidak cetak SKet dan tidak lapor realisasi apa sekarang bisa pakai insentif pajak pmk 9/2021?
|jawab =
#14A bisa aja ga ada yang melarang, sepanjang untuk masa insentif sesuai pmk-9 ini (jan-jun 2021) ybs lapor realisasi dan tidak melewati batas waktu. Sila cek Pasal 5 dan Pasal 6
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~