{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan A B melakukan kerjasama sewa gedung, si b yang nyewa, si A pemilik gedung. si B otomatis bayar sewanya ke si A dan B potong PPh final atas sewa. Tapi sebenarnya yang menggunakan gedung itu adalah si perusahaan C (transaksi antara B dan C saja). perusahaan B menagih atau menerbitkan debit note keterangannya atas reimbursment kepada perusahaan C atas gedung yang di pakai, Apakah perusahaan C ini harus motong pph atas sewa ke perusahan B juga?
|jawab =
pastikan bentuk transaksi antara B-C. selama itu transaksi sewa, maka timbul objek pph final pasal 4 ayat 2.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~