{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(email) WP menanyakan untuk UD dg kepemilikan pribadi yg sudah didaftarkan di OSS harus punya NPWP sendiri untuk UD nya atau pakai NPWP Pribadi ya mas/mba? Ketentuannya bagaimana? Sebelumnya sudah dijelaskan apakah UD ini sesuai dg definisi badan di UU KUP, WP menjawab tidak.
|jawab =
Coba dikonfirmasi ke OSS, diminta berNPWP sendiri ini gmn? Apakah dalam bentuk badan? Kalau itu yg dimaksud berarti harus bikin badan dulu, seperti CV misalnya. Krn kalau DJP misal UD hanya semacam merk dagang dan dimiliki oleh OP yg telah berNPWP, sebenarnya bisa digunakan NPWP-nya.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~